Selain itu, JPU mengungkap temuan transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada jajaran manajemen dan direksi dalam skema pinjaman. JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri yang diduga sebagai upaya penghindaran pajak, di tengah kondisi ekonomi sulit yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU menilai proses pengadaan Chromebook tidak transparan. Spesifikasi produk disebut diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem. Akibatnya, harga pengadaan dinilai menjadi tidak wajar karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.*
- Editor: Daton









