JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan serius konflik kepentingan, rekayasa kebijakan, hingga aliran dana investasi raksasa Google dalam persidangan perkara korupsi Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta-fakta tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), dengan menghadirkan saksi dari pihak GoTo dan Google Indonesia.
Sidang menghadirkan Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri Fiona Handayani, dalam perkara yang menjerat Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan. Kesepakatan tersebut disebut bertujuan memasukkan sistem operasi Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun produk tersebut dinilai sebelumnya tidak berhasil diterapkan.









