JPU Beberkan Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Negara Rugi Total

Suasana sidang perkara dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4), dengan menghadirkan saksi ahli di bidang teknologi informasi, Profesor Mujiono. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4), dengan menghadirkan saksi ahli di bidang teknologi informasi, Profesor Mujiono.

Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak tahap awal perencanaan. Berdasarkan kajian dokumen dan paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief, proyek pengadaan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat.

“Ditemukan fakta bahwa pengadaan tidak berangkat dari identifikasi kebutuhan nyata,” ujar Roy Riady di persidangan.

Ahli IT Profesor Mujiono menjelaskan, meskipun dokumen awal terlihat netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, namun dalam tahap peninjauan substansi perencanaan sudah mengerucut pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi

Selain itu, temuan di lapangan pada 2022 menunjukkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan. Kondisi ini dinilai membuat proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

JPU menilai ketidaksesuaian antara rencana strategis dengan kebutuhan di lapangan memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang telah dirancang sejak awal.

Dalam sidang yang sama, ahli keuangan negara menyebut kerugian negara dalam kasus ini tergolong “total loss” atau kerugian total, karena tujuan pengadaan tidak tercapai.

Menurut JPU, kondisi tersebut semakin memberatkan karena proyek dilakukan pada masa pandemi COVID-19, saat anggaran negara seharusnya digunakan secara efektif.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Selain itu, JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan di sektor pendidikan yang berjalan bersamaan dengan proyek pengadaan tersebut.

Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan.

Kasus ini disebut sebagai bentuk pemborosan keuangan negara, karena proyek yang dibiayai tidak memberikan manfaat sebagaimana diamanatkan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top