JK Sekda SBT Tersangka Korupsi, Masuk DPO Kejati Maluku 

DPO
Ilustrasi Daftar Pencarian Orang (DPO). (Net)

AMBON,MENITINI.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Jafar Kwairumaratu saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah berulangkali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

“Tim kejaksaan masih mencari yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini dan kini berstatus DPO kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa (18/6/2924).

Dikatakan, Sekda SBT itu dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik di Kejati Maluku guna dimintai keterangan, baik dalam statusnya sebagai saksi maupun tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Skandal Minyak Mentah Pertamina, Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Tahun 2018–2023 Kian Menguat

Ardy menjelaskan JK ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan Kejati Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu sejak awal telah ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang jelas tim kejaksaan masih terus melakukan pemantauan guna melacak keberadaan tersangka JK,” kata Ardy.

Ia menyebutkan, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Dana tersebut terdiri dari anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.

BACA JUGA:  Curah Hujan Dengan intensitas Tinggi Terjadi Hampir Seantero Maluku 

Dikatakan, sesuai hasil penyidikan kejaksaan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.

Adapun Pasal yang didakwakan terhadap JK dan IL adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sementara dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Saat Rakor, Walikota Ambon Katakan Seleksi P3K Pemkot 13-15 Mei 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami