Sembilan Skenario Transisi Perkara
Jampidum juga memaparkan sembilan skenario transisi penanganan perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan hukum acara. Sejumlah instruksi teknis ditekankan pada setiap tahapan, antara lain:
- Pra-penuntutan, penuntut umum wajib meneliti dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta ketentuan penahanan sesuai KUHAP Baru.
- Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), jaksa diwajibkan menggunakan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo, yang melibatkan penyidik dan penasihat hukum.
- Tahap penuntutan, surat dakwaan harus menggunakan pasal dari KUHP Baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan, serta memprioritaskan pidana alternatif non-penjara.
- Tahap eksekusi, jaksa tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum di lapangan selama masa transisi.
Ia berharap seluruh insan Pidana Umum Kejaksaan RI mampu bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis, dalam mengawal transformasi besar hukum pidana Indonesia.*
- Editor: Daton









