Jaksa Agung: Calon Aparat penegak Hukum Harus Miliki Kepekaan dan Sensitivitas Tinggi

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan oleh karena itu menurut Burhanuddin  kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” katanya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat

Jaksa Agung RI menyampaikan  RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

Selanjutnya, seperti yang telah diketahui bersama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan dan pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *