JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa jaksa memegang peran strategis sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).
Pengarahan ini difokuskan pada tata kelola penanganan perkara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menandai babak baru sistem hukum pidana di Indonesia.
Menurut Jampidum, jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali proses hukum agar seluruh tahapan peradilan—mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi—berjalan sesuai aturan baru, sekaligus menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban.









