“Besarnya anggaran dan luasnya dampak sosial-ekonomi pembangunan di sektor kelautan menjadikan program-program tersebut rentan terhadap risiko penyimpangan, inefisiensi, hingga praktik korupsi. Karena itu, pengawasan terintegrasi antara aparat internal dan intelijen penegakan hukum menjadi syarat mutlak,” ujar Jamintel.
Jamintel juga menyoroti perlunya pergeseran paradigma pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak lagi semata berfungsi sebagai alat kontrol untuk mencari kesalahan, melainkan harus bertransformasi menjadi katalisator pembangunan.
“Pengawas internal diharapkan berperan sebagai konsultan manajemen sekaligus pemberi peringatan dini terhadap potensi hambatan, agar ketaatan regulasi dan efisiensi anggaran dapat terjamin,” imbuhnya.
Dalam konteks pengamanan pembangunan strategis, Jamintel menjelaskan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan yang bertugas memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap proyek-proyek strategis nasional.
Ia menegaskan, apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang bersifat administratif, maka penanganannya harus terlebih dahulu melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang berlaku, agar pembangunan tidak terhambat. Namun demikian, penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas jika ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang bersifat koruptif dan merugikan keuangan negara.
Menutup paparannya, Jamintel menegaskan bahwa tidak ada manajemen yang berhasil tanpa pengawasan yang kuat. Sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan kolaborasi yang efektif, pengawasan bukan menjadi beban, tetapi instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat di sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









