DEPOK, MENITINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna memperkenalkan Adhyaksa Chambers kepada sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) sebagai fasilitas untuk mendukung penyelesaian sengketa publik di luar pengadilan.
Pengenalan tersebut disampaikan dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers yang berlangsung di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (2/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Narendra Jatna menegaskan, pembentukan Adhyaksa Chambers bukan untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, Adhyaksa Chambers dirancang sebagai hearing facility atau sarana pendukung yang profesional, modern, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut bertujuan membangun infrastruktur penyelesaian sengketa agar proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya dapat berlangsung lebih tertib, profesional, efisien, transparan, dan terukur, dengan tetap menghormati kompetensi masing-masing institusi.

