JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pengancaman di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria. Ia disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
Kasus ini bermula saat tersangka merasa tersulut emosi karena anaknya ketakutan akibat ulah korban yang menggeber motornya. Tersangka kemudian sempat menegur korban dan mengeluarkan parang, meski tidak sampai melukai. Atas inisiasi Kejaksaan Negeri Majene, perkara ini akhirnya ditempuh melalui jalur keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene A. Irfan bersama tim jaksa fasilitator melakukan proses perdamaian antara tersangka dan korban pada 12 Agustus 2025. Dari hasil mediasi, korban memaafkan tersangka yang juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan akhirnya disetujui JAM-Pidum.
Selain kasus di Majene, delapan perkara lain juga diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Antara lain kasus penggelapan di Malinau, pencurian di Nunukan, penadahan di Indragiri Hilir, perusakan di Aceh Timur, penggelapan jabatan di Belitung Timur, serta kasus perlindungan anak di Sidrap.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Tersangka dan korban telah berdamai,
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,
- Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan,
- Kesepakatan damai dinilai lebih bermanfaat dibanding melanjutkan perkara ke persidangan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum dalam keterangan tertulisnya.
Langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat memperkuat penerapan keadilan restoratif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.*
- Editor: Daton