logo-menitini

JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pengancaman di Majene

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (25/8/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pengancaman di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria. Ia disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Kasus ini bermula saat tersangka merasa tersulut emosi karena anaknya ketakutan akibat ulah korban yang menggeber motornya. Tersangka kemudian sempat menegur korban dan mengeluarkan parang, meski tidak sampai melukai. Atas inisiasi Kejaksaan Negeri Majene, perkara ini akhirnya ditempuh melalui jalur keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik Sritex, Termasuk Maybach dan Alphard, dalam Kasus Kredit Bermasalah

Kepala Kejaksaan Negeri Majene A. Irfan bersama tim jaksa fasilitator melakukan proses perdamaian antara tersangka dan korban pada 12 Agustus 2025. Dari hasil mediasi, korban memaafkan tersangka yang juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan akhirnya disetujui JAM-Pidum.

Selain kasus di Majene, delapan perkara lain juga diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Antara lain kasus penggelapan di Malinau, pencurian di Nunukan, penadahan di Indragiri Hilir, perusakan di Aceh Timur, penggelapan jabatan di Belitung Timur, serta kasus perlindungan anak di Sidrap.

JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

  • Tersangka dan korban telah berdamai,
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,
  • Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan,
  • Kesepakatan damai dinilai lebih bermanfaat dibanding melanjutkan perkara ke persidangan.
BACA JUGA:  Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum dalam keterangan tertulisnya.

Langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat memperkuat penerapan keadilan restoratif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali