Kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Aspidmil, lanjutnya, mencakup kunjungan kerja, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, diskusi kelompok, pertukaran data, bimbingan teknis, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
Para peserta juga diminta menelaah Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 4 Tahun 2023 / NK/6/IV/2023/TNI tentang kerja sama peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. MoU yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan tersebut menjadi landasan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas.
Selain itu, JAM Pidmil juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Berdasarkan regulasi tersebut, perlindungan terhadap jaksa menjadi tanggung jawab Kepolisian dan TNI, mengingat tingginya risiko dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menutup sambutannya, Ali Ridho mengingatkan seluruh peserta agar menjaga integritas, profesionalisme, serta segera melakukan evaluasi kinerja dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
FGD ini dihadiri oleh Sekretaris JAM Pidmil, para Direktur dan Koordinator di lingkungan JAM Pidmil, pejabat eselon III dan IV, serta para undangan dari Kejaksaan dan Oditurat.*
- Editor: Daton









