Penyelenggaraan kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024, yang merupakan turunan dari ratifikasi Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.
Berdasarkan Perpres tersebut, Kejaksaan berperan dalam:
- Melakukan pemetaan dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan warga negara asing;
- Melakukan pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan, serta perbatasan;
- Melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO di daerah rawan;
- Memberikan edukasi tentang bahaya TPPO kepada tokoh agama dan organisasi masyarakat keagamaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Direktur I JAM Intel Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., serta sejumlah direktur dan pejabat JAM Intel lainnya. Sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga juga hadir, termasuk dari Kementerian Imigrasi, KP2MI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, BAIS TNI, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.*
- Editor: Daton









