JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 yang digelar secara hybrid di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat I JAM Bidang Intelijen ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H., dan Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Peserta yang hadir secara langsung antara lain pejabat eselon III dan IV di lingkungan JAM Intelijen, JAM Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Sementara secara daring, kegiatan ini diikuti oleh Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, serta jajaran Asisten Intelijen dan Tindak Pidana Umum dari seluruh Indonesia.
Prof. Reda menekankan, pelaksanaan rencana aksi ini merupakan langkah awal periode 2025–2029 untuk memastikan warga negara terbebas dari praktik perdagangan orang.
“Rencana Aksi Nasional ini adalah langkah awal untuk terus menjaga dan menjamin kehidupan warga negara yang terbebas dari praktik-praktik perdagangan orang. Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkaya wawasan mengenai perkembangan dan bahaya TPPO,” ujar JAM Intel.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran intelijen di daerah agar aktif memantau perkembangan praktik TPPO, termasuk pemetaan modus operandi, negara tujuan, aktor pelaku, hingga dampaknya terhadap warga negara asing. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah wilayah-wilayah rawan TPPO yang belum terjangkau sistem informasi ketenagakerjaan resmi.









