logo-menitini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

Dr. Fadil Zumhana
Dr. Fadil Zumhana

Sementara berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu:

Tersangka HERMANTO Bin SUTARMIN dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka LA YADI BUTON alias YADI dari Kejaksaan Negeri Buru yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan di 2026, Amankan Jutaan Hektare Lahan dan Triliunan Rupiah untuk Negara

Tersangka JUNAIDI Bin SUTARTO dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

JAM-Pidum menyampaikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan di dalam menghentikan perkara demi keadilan restoratif sebagaimana dalam UU menjelaskan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary ataut opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>