Izin Tinggal Lewat Dua Tahun, WNA Nigeria Tunggu Deportasi

Emmanuel Ebuka Amanambu
Pelaku dirilis ke media (Foto IST)

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Tim kemudian menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik.  

“Saat itu tim kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya. Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram selaku kepala Imigrasi Ngurah Rai, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Koster Tegaskan Bali tak Butuh Ormas Preman

Karena WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya kemudian tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Setiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan menemukan sebuah paspor yang dimana masa berlakunya hingga 21 Januari 2024. Sedangkan masa berlaku izin tinggalnya hanya berlaku sampai 21 Agustus 2019. 

Berdasarkan cap yang tertera pada paspor tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Perintangan Proses Hukum Terkait Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami