JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL telah melakukan pelimpahan berkas ke-3 (Tahap I) dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 kepada Tim Penuntut Koneksitas JAM PIDMIL, Rabu (21/6/2023) di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan kronologis TWP AD berkas ke-3. Pada 2019, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar. Lalu uang tersebut diserahkan dan dipergunakan oleh Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah antara lain di lokasi Karawang sebesar Rp32.000.000.000,-, di Subang sebesar Rp12.000.000.000,-, dan pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp 12.000.000.000,- .
Berdasarkan PKS Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili oleh Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek. Selanjutnya, kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40% bagi pihak TWP ADÂ dan 60% untuk PT IBU.
Selanjutnya, disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Lalu berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar. Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar.
Uang yang telah diterima Tersangka ASÂ selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.
Pelimpahan berkas Tahap II TWP AD dilaksanakan oleh Direktur Penindakan Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL, dengan didampingi Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) kepada Direktur Penuntutan JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja didampingi oleh Oditur dari Otmilti II Jakarta, serta dihadiri oleh pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Terdakwa Perampokan di Taman Griya Jimbaran Mulai Disidangkan, Terancam 20 Tahun Penjara
- Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo
- Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Manado
- Satresnarkoba Polres Jembrana Ungkap Tujuh Pengedar Sabu, Tiga Tersangka Residivis