Dalam ekspose virtual tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda juga meminta untuk melangsungkan pernikahan antara OCTAVIANUS PUDI dengan MEGAWATI BAWANDA.
Menindaklanjuti perintah tersebut, pada Jumat 10 Maret 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, OCTAVIANUS PUDI dan MEGAWATI BAWANDA telah resmi melangsungkan acara pernikahan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan menjadi saksi pencatatan pernikahan.
Kini OCTAVIANUS PUDI dapat memulai hidup baru bersama dengan MEGAWATI BAWANDA sebagai pasangan suami istri, serta berkumpul dengan sang anak, keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari. (M-011)