logo-menitini

Hikmah Restorative Justice, Pasangan di Minahasa Selatan Melangsungkan
Pernikahan Setelah Proses Perdamaian

Pasangan di Minahasa Selatan Melangsungkan Pernikahan Setelah Proses Perdamaian. (Foto: Istimewa)
Pasangan di Minahasa Selatan Melangsungkan Pernikahan Setelah Proses Perdamaian. (Foto: Istimewa)

Dalam ekspose virtual tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda juga meminta untuk melangsungkan pernikahan antara OCTAVIANUS PUDI dengan MEGAWATI BAWANDA.

BACA JUGA:  JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Dana Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

Menindaklanjuti perintah tersebut, pada Jumat 10 Maret 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, OCTAVIANUS PUDI dan MEGAWATI BAWANDA telah resmi melangsungkan acara pernikahan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan menjadi saksi pencatatan pernikahan.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

Kini OCTAVIANUS PUDI dapat memulai hidup baru bersama dengan MEGAWATI BAWANDA sebagai pasangan suami istri, serta berkumpul dengan sang anak, keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari. (M-011)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>