AMBON, MENITINI.COM– Pembangunan konstruksi bangunan di bantaran Sungai Way Tomu, Kota Ambon, yang melibatkan Kodam XV/Pattimura, menjadi sorotan Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Maluku.
Persoalan ini mencuat setelah mediasi bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku pada 21 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa konstruksi bangunan tersebut disebut belum mengantongi izin dari instansi tersebut.
Temuan dalam mediasi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai status perizinan pembangunan, kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang sungai, hingga pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan.
Ketua PD KMHDI Maluku, Hitinesi Nahatue, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap pembangunan yang berada di kawasan sungai harus tunduk pada ketentuan hukum dan memperhatikan fungsi sungai serta keselamatan masyarakat di sekitarnya.
“Berdasarkan hasil mediasi bersama BWS Maluku, kami memperoleh informasi bahwa konstruksi bangunan di bantaran Sungai Way Tomu yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura belum memiliki izin dari BWS Maluku. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dan harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tegas Hitinesi.
BWS Maluku Diminta Buka Suara
KMHDI Maluku mendesak BWS Maluku memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Pemeriksaan teknis di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah konstruksi bangunan telah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang sungai dan persyaratan teknis yang berlaku.
Bagi KMHDI Maluku, persoalan ini bukan sekadar urusan pembangunan fisik. Lebih dari itu, masalah tersebut menyangkut kepastian hukum, perlindungan fungsi sungai, serta kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Way Tomu.
Hitinesi menegaskan, status perizinan harus mendapat perhatian serius, terutama apabila pembangunan berada di kawasan yang berkaitan langsung dengan fungsi sungai dan keselamatan lingkungan.
Dokumen Lingkungan Ikut Dipertanyakan.
Tak hanya menyoroti izin dari BWS Maluku, KMHDI Maluku juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan dalam proyek konstruksi tersebut.
Instansi lingkungan hidup yang berwenang diminta memeriksa apakah kegiatan pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian dokumen lingkungan yang diwajibkan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pembangunan berjalan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kami meminta agar aspek perizinan dan lingkungan diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Didesak Turun Tangan.
KMHDI Maluku turut meminta Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, BWS Maluku, serta instansi lingkungan hidup terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi bangunan di bantaran Sungai Way Tomu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan sungai, tata ruang, maupun perlindungan lingkungan hidup.
Di sisi lain, Kodam XV/Pattimura didorong segera memberikan klarifikasi resmi mengenai tujuan pembangunan, dasar pelaksanaan konstruksi, status perizinan, serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Klarifikasi dari pihak Kodam dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta tidak terjebak dalam spekulasi mengenai pembangunan tersebut.
“Bagi kami, yang terpenting adalah kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
Jika berdasarkan hasil mediasi diketahui bahwa izin dari BWS Maluku belum ada, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku tanpa terkecuali,” tutup Hitinesi.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret instansi berwenang dalam menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.
Kejelasan status perizinan, hasil pemeriksaan teknis, serta pemenuhan kewajiban lingkungan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pembangunan di bantaran Sungai Way Tomu. (M-009)
- Editor: Daton

