logo-menitini

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025)."l (Foto; Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya berujung sia-sia. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan demikian, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah dan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus berlanjut. Hakim menilai langkah penyidikan serta penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah senilai Rp 1,98 triliun. Tidak terima dengan penetapan tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan harapan status tersangkanya dibatalkan.

BACA JUGA:  Dibuka Kembali Kasus Proyek Jalan Lingkar Wokam Senilai 36,7 Miliar, Jaksa Bidik Bupati Aru

Dalam permohonannya, Nadiem beralasan penetapan tersangka tidak sah karena belum adanya audit resmi terkait kerugian negara serta dugaan adanya kesalahan administrasi dalam pencantuman identitas dirinya.

Namun, pihak Kejagung menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang dikantongi sudah memenuhi syarat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, Kejagung memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara hampir dua triliun rupiah tersebut.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali