Gubernur Koster Wajibkan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila di Ruang Publik

koster
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali, Wayan Koster, memulai kepemimpinannya dengan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Mulai Selasa, 4 Maret 2025, seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA.

“Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koster di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi regulasi pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.

BACA JUGA:  KEK Kura Kura Bali Dukung Program Pemerintah Hadirkan Quality Tourism Berkelanjutan dan Komitmen Menjaga Kearifan Budaya Bali

Dalam aturan tersebut, seluruh ruang publik diwajibkan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10.00 WITA, diikuti pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza harus diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.

“Ini langkah nyata untuk menanamkan semangat kebangsaan di Bali. Saya ingin masyarakat memahami bahwa nasionalisme bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko diwajibkan untuk berdiri tegak dan menghentikan kegiatan sejenak sebagai bentuk penghormatan.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi penerapannya, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Operasi Lilin 2024, Polisi Amankan Ratusan Gereja dan Rumah Ibadah, Objek Wisata dan Objek Vital

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa serta penguatan karakter nasionalisme,” tegas Koster.

Dengan kebijakan ini, Bali tidak hanya mempertahankan nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga memastikan semangat nasionalisme tetap tumbuh dan kuat di tengah masyarakat Pulau Dewata.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami