Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak

terdakwa, Nadiem Makarim
Terdakwa, Nadiem Makarim. (Foto: Puspenkum)

Efektivitas Pengadaan Dipertanyakan

Di sisi lain, fakta persidangan juga menyoroti aspek teknis pengadaan perangkat Chromebook. Berdasarkan keterangan saksi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Jaksa menegaskan, angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi menyala, bukan pemanfaatan secara substantif dalam proses pendidikan.

Tim teknis juga mengakui spesifikasi perangkat yang ditetapkan berada pada standar minimum atau relatif rendah. Kondisi tersebut bahkan disebut memunculkan rencana pengadaan ulang di masa mendatang.

BACA JUGA:  Polda Bali Dalami Teror di Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pelaku Belum Teridentifikasi

Atas dasar itu, JPU menilai proyek pengadaan Chromebook tersebut tidak mencapai tujuan yang dicanangkan dan berujung pada kegagalan total atau total loss dalam mendukung proses belajar mengajar.

Secara keseluruhan, jaksa melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang dinilai menyerupai cara pengendalian korporasi swasta, yang diduga menguntungkan terdakwa, baik melalui aliran dana maupun peningkatan nilai kepemilikan saham.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top