Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

Pesawat Garuda
Ilustrasi Pesawat Garuda. (foto: Antara)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB, Selasa (26/04/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Suap Penanganan Perkara ke Jaksa

Ketiga saksi tersebut adalah Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012, VP Marketing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, serta VP Corporate Strategi PT Citilink.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS)

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Iklan
Scroll to Top