DPRD Bali juga menilai penegakan aturan tata ruang masih lemah. Hingga kini, belum ada komitmen kuat dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, DPRD Bali menilai belum ada aturan yang jelas mengenai zonasi dan lokasi pendirian toko modern. Karena itu, DPRD Bali mengusulkan RTRW mengatur secara khusus lokasi toko modern disetiap wilayah.
“Perlu dilakukan evaluasi dan revisi RTRW provinsi serta RDTR kabupaten/kota,” tambah Wirya.
Disisi lain, DPRD Bali juga mendorong pemerintah provinsi Bali untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan. Aturan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk melindungi hasil bumi dan produk lokal Bali. (ORN)
- Editor: Daton









