Koster Usulkan Pemecatan Dua Anggota DPRD Bali yang Diduga Selingkuh

DENPASAR, MENITINI.COM – Dua anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP diusulkan ke DPP PDIP agar dipecat.

Keputusan DPD PDIP Bali itu setelah melakukan penyelidikan dugaan perselingkuhan yang melibatkan kedua legislator ini.

Dikutip dari Tribun Bali, dua anggota dewan tersebut yakni Ketua Komisi III DPRD Bali berinisial IKD dan Anggota Komisi IV DPRD Bali berinisial KDY.

Rapat tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, Minggu, (15/3/2020).

“Pada rapat itu mengambil beberapa kesimpulan akhirnya telah merusak citra partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.

BACA JUGA:  Pernah Tolak Piala Dunia U-20, Koster Minta Maaf kepada Rakyat Bali dan Indonesia

Keduanya diusulkan untuk dipecat dari keanggotaan partai dan pergantian antar waktu (PAW).

Dewa Jack mengatakan, sambil menunggu proses turunnya surat pemecatan dari DPP PDIP, keduanya dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020.

Bahkan, IKD juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.

Pihaknya mengatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan kewenangan dari DPD PDIP Bali sebagai induk partai.

Pihaknya juga menunjuk Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali menggantikan IKD.

“Selanjutnya, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menugaskan saudara Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari senin, tanggal 16 Maret 2020,” jelas Dewa Jack.(*)

BACA JUGA:  MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul PDIP Usulkan Pemecatan Dua Anggota DPRD Bali yang Diduga Selingkuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *