I Gusti Lanang Umbara menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap investasi agar berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, laporan warga dan pemerhati lingkungan mengkhawatirkan potensi kerusakan goa di bawah tebing serta dampak pencemaran laut.
“PBG adalah izin dasar yang wajib dipenuhi sebelum konstruksi dimulai. Selama kelengkapan administrasi belum jelas, aktivitas pembangunan harus dihentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Badung pada prinsipnya terbuka terhadap investasi, namun seluruh tahapan perizinan harus dipenuhi secara utuh. Lanang Umbara juga mengingatkan agar pengusaha tidak berhenti pada penerbitan NIB melalui OSS, tetapi melanjutkan pengurusan izin lanjutan seperti PBG, SLF, dan izin daerah lainnya.
Selain aspek administratif, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan filosofi Tri Hita Karana. “Investasi harus selaras dengan lingkungan dan masyarakat setempat. Etika dan itikad baik menjadi hal yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menambahkan, lokasi proyek yang berada di kawasan tebing memerlukan perhatian ekstra, terutama terkait aliran air, potensi longsor, serta pengelolaan limbah dan sampah. Meski status lahan ber-SHM, ketentuan zonasi dan dampak lingkungan tetap harus dikaji secara mendalam.
“Ke depan pasti muncul persoalan sampah dan limbah. Sistem pengelolaannya harus dirancang sejak awal agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.









