“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlanjutan industri, dan persaingan usaha yang sehat.
Lebih jauh, DPR berpandangan bahwa pengaturan tersebut sejalan dengan paradigma light touch regulation. Dalam pendekatan ini, pemerintah berperan mengawasi formulasi penetapan tarif serta memiliki kewenangan menetapkan batas tarif jika diperlukan, tanpa terlalu masuk ke ranah teknis operasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga rutin menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (M-011)









