logo-menitini

Dilaporkan, Kakanwil BPN Bali jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

Surat Pemberitahuan penetapan tersangkan oleh Ditreskrimsus Polda Bali (posbali.net)
Surat Pemberitahuan penetapan tersangkan oleh Ditreskrimsus Polda Bali (Foto: posbali.net)

Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, dengan tembusan kepada Kapolda Bali, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, pihak pelapor, serta tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan, SH, bersama Boy Barzini Hanes, SH dari H2H Law Office, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Prosesnya cukup lama, hampir satu tahun, hingga akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Harmaini dikutip dari www.posbali.net, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Ia juga menyebutkan, pihaknya masih menyiapkan laporan hukum lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana berbeda saat tersangka menjabat di lingkungan BPN.

“Saat ini yang berjalan adalah laporan di Krimsus. Ke depan, kami juga menyiapkan laporan lain dengan konstruksi hukum yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Harmaini, penetapan tersangka ini menjadi bagian awal dari rangkaian proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan integritas jabatan publik dan perlindungan arsip negara. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>