Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, dengan tembusan kepada Kapolda Bali, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, pihak pelapor, serta tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan, SH, bersama Boy Barzini Hanes, SH dari H2H Law Office, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Prosesnya cukup lama, hampir satu tahun, hingga akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Harmaini dikutip dari www.posbali.net, Senin (12/1/2026).
Ia juga menyebutkan, pihaknya masih menyiapkan laporan hukum lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana berbeda saat tersangka menjabat di lingkungan BPN.
“Saat ini yang berjalan adalah laporan di Krimsus. Ke depan, kami juga menyiapkan laporan lain dengan konstruksi hukum yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Harmaini, penetapan tersangka ini menjadi bagian awal dari rangkaian proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan integritas jabatan publik dan perlindungan arsip negara. (M-003)
- Editor: Daton









