Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp. 30.922.440.294. “Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut,” katanya Sabtu (26/2/2022).
Dari pemeriksaan para saksi sebanyak 39 orang, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD.
Berdasarkan keterangan saksi ahli juga ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD bersama beberapa lainnya yang masih diselidiki.

Kasus Kekerasan Berulang di Nusaniwe, Kapolresta Ambon Turun Tangan
Dalam situasi duka, ketika sekelompok pemuda hendak menjemput jenazah rekan mereka di Pelabuhan Gudang Arang,








