Ia menambahkan, solusi yang ditawarkan tidak hanya efisien tetapi juga telah terbukti terjangkau dan digunakan selama puluhan tahun di Finlandia.
Wali Kota Jaya Negara menyatakan Denpasar sangat membutuhkan terobosan pengelolaan sampah mengingat persoalan ini terus menjadi tantangan utama kota. Ia menilai tawaran Finlandia layak dipertimbangkan sebagai alternatif teknologi yang dapat mendukung pembangunan sistem pengolahan sampah yang lebih modern.
“Tawaran ini sangat positif. Sampah adalah persoalan serius, dan teknologi semacam ini bisa memperkuat upaya kami mencari solusi berkelanjutan,” kata Jaya Negara.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Kebijakan nasional tersebut menjadi payung bagi pengembangan proyek waste-to-energy (PSEL) di berbagai daerah, termasuk Bali.
Saat ini, proyek PSEL di Denpasar tengah berlangsung bersama investor Danantara, yang membiayai sekaligus mengelola pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar juga telah bekerja sama dengan Pelindo terkait penyediaan lahan seluas enam hektare, serta menggandeng Kabupaten Badung untuk suplai sampah harian.









