Video! Pengolahan Sampah Samtaku Jimbaran

DENPASAR, MENITINI.COM Bertepatan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (1/9) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung untuk pertama kali membuang sampah yang dikelolah pihak swasta di Samtaku (sampah tanggung jawabku) di Jimbaran.  

Walau masih proses uji coba, terobosan yang dilakukan Bupati Giri Prasta sesungguhnya selaras dengan dua pasal UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pertama, pasal 27 tentang kemitraan pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Dan Pasal 44; pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka. Dan Pemerintah Daerah harus menutup pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun setelah berlaku undang undang ini.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *