Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice
JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, kasusnya diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian dengan restortive justice pada Senin (1/7/2024). Adapun kronologi kasus pencurian tersebut bermula […]
Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice Read More »









