logo-menitini

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Asal Surabaya Ditangkap di Bangli

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi berinisial MIN di Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (13/1/2026). (Foto: Istimewa)
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi berinisial MIN di Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (13/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa MIN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan,” ujar Chatarina.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

MIN ditangkap di tempat tinggalnya yang berlokasi di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani penahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>