Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa MIN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan,” ujar Chatarina.
MIN ditangkap di tempat tinggalnya yang berlokasi di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani penahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan.*
- Editor: Daton









