Menurut Suyudi, penyalahgunaan jangka panjang berpotensi menimbulkan kerusakan saraf permanen dan meningkatkan risiko kematian. Karena itu, ia menilai edukasi sejak dini menjadi kunci penting untuk mencegah penyalahgunaan zat tersebut, terutama di kalangan remaja.
BNN juga menekankan peran orang tua dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak serta mengenali ciri-ciri penyalahgunaan, termasuk keberadaan cartridge, tabung kecil, atau balon bekas inhalasi gas.
Selain pencegahan, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan praktik peredaran maupun penggunaan N2O untuk disalahgunakan melalui layanan BNN di nomor 184 atau kepada aparat kepolisian terdekat.
“Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling dan rehabilitasi BNN. Layanan ini bersifat rahasia dan gratis,” ujar Suyudi.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif, baik narkotika, New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat lain yang berbahaya jika disalahgunakan. Upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi akan terus diperkuat guna mewujudkan Indonesia Bersinar atau Bersih dari Narkoba.*
- Editor: Daton









