AMBON, MENITINI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang bertugas mengolah kawasan konservasi seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan perlindungan flora-fauna liar, baik di dalam maupun di luar habitat aslinya.
Belum lama ini, BKSDA Maluku menemukan dan mengamankan dua ekor burung nuri maluku (Eos bornea) dari kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pengamanan dilakukan oleh petugas Resort KSDA Banda dan personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku.
“Kedua satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan Kemini yang tengah bersandar di pelabuhan,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, Senin (16/2/2026).
Setelah dilakukan pemberitahuan kepada anak buah kapal (ABK), kedua burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas. Proses ini berjalan tanpa perlawanan.
Burung nuri maluku ditemukan di kapal nelayan di Banda
Satwa tersebut akan direhabilitasi dan dilepasliarkan.
Saat ini, dua nuri maluku itu telah dibawa ke Kantor Resort KSDA Banda, Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Maluku.
Satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi karena petugas akan memulihkan kondisi fisik dan perilakunya. Setelah itu, burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Menurut Arga, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.
Ancaman perburuan dan perdagangan ilegal masih terjadi di wilayah kepulauan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
Arga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya konservasi. Peran publik penting untuk menjaga keanekaragaman hayati di Maluku.
Nuri maluku merupakan satwa endemik. Burung ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Salah satu perannya sebagai penyebar biji alami.
“Karena itu, perlindungan terhadap spesies ini menjadi prioritas dalam upaya konservasi di wilayah kepulauan,” kata Arga.
BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur transportasi laut. Jalur ini rawan menjadi pintu keluar masuk satwa liar.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, dengan tujuan mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi.
Adapun perlindungan satwa liar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dapat dipidana.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2). (M-009)
- Editor: Daton









