AKARTA, MENITINI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Dua orang tersangka, masing-masing bernama Buhori B. dan Muhammad Alwi, ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 27 Juli 2025, saat tim gabungan Bareskrim Polri, Satuan Tugas Narkotika Indonesia (Satgas NIC), dan Bea Cukai mengamati pergerakan kendaraan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dua mobil berbeda dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang yang setelah diuji menggunakan tes kit narkotika, terbukti positif mengandung sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya, Senin (11/8).
Barang bukti dan para tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.*
- Editor: Daton