Ia mendorong perubahan paradigma melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, khususnya pemisahan sampah organik dan anorganik. Selain menekan beban TPA, langkah ini juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui daur ulang sesuai prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Bupati juga meminta camat, perbekel, lurah, hingga kepala lingkungan aktif mengedukasi masyarakat dan memastikan implementasi berjalan efektif melalui pembentukan serta penguatan satuan tugas (satgas) sampah di tingkat wilayah.
“Tanpa pengawasan dan komitmen bersama, program ini tidak akan berjalan. Sampah adalah persoalan serius, apalagi Badung hidup dari sektor pariwisata,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Adi Arnawa mengapresiasi keterlibatan sektor swasta melalui program CSR yang dinilai mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Ia menyebut, pengelolaan sampah juga akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja wilayah, lengkap dengan skema penghargaan dan insentif bagi desa atau kelurahan dengan capaian terbaik.
Selain penguatan pengelolaan organik di sumber, Pemkab Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar juga tengah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah residu melalui TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni. Kedua fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas sekitar 300 ton per hari dengan teknologi non-insinerator.
“Momentum ini harus kita jadikan langkah awal untuk berubah. Kita harus bergerak sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, menjelaskan tong komposter tersebut dirancang untuk mengolah sampah organik rumah tangga seperti sisa makanan dan material biologis lainnya menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.









