JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilai aset yang laku terjual mencapai Rp2,7 miliar.
Lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I tersebut digelar pada Kamis (2/10/2025). Aset yang dijual berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Objek lelang itu merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan Harry Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang.
Melalui mekanisme closed bidding dengan aplikasi E-Auction di laman lelang.go.id, aset tersebut laku terjual dengan harga Rp2.783.000.000. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi langkah penting dalam memulihkan keuangan negara.
“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.*
- Editor: Daton