logo-menitini

Badan Pemulihan Aset Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Light Crude Oil di Batam

kapal tanker MT Arman 114
kapal tanker MT Arman 114.

JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil sebagai barang rampasan negara. Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui situs resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Lelang tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Penetapan barang rampasan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Kapal tanker berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412 itu merupakan produksi tahun 1997 dari Korea Selatan. Kapal kini berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, dan masih bermuatan light crude oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar

Badan Pemulihan Aset menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang ditetapkan Rp118 miliar.

Syarat Peserta Lelang

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yakni:

  1. Badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi; atau
  2. Badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi; atau
  3. Kontraktor atau afiliasinya sesuai ketentuan Kementerian ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
BACA JUGA:  Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Jadwal Aanwijzing

Aanwijzing atau penjelasan lelang akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang apa adanya (as is where is).

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, 23 November 2025.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali