JAKARTA, MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menghadiri Pertemuan Tahunan ke-10 Asset Recovery Interagency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang berlangsung di Ulanbaatar, Mongolia, pada 23–25 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Delegasi Kejaksaan RI yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Plt. Kepala Bagian Kerja Sama dan Dukungan Teknis Pemulihan Aset, Arin Karniasari; Kepala Sub Bagian Dukungan Teknis, Muhammad Fabian Swantoro; dan Kepala Sub Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset, Marshel Julia Simbiak.
Acara ini diikuti oleh berbagai negara anggota dan pengamat ARIN-AP, termasuk Australia, India, Jepang, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mongolia, Selandia Baru, Papua Nugini, Filipina, Arab Saudi, Taiwan, Thailand, Ukraina, serta perwakilan dari UNODC dan ARIN-MENA.
Pertemuan dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Mongolia, Zandashatar Gombojav, yang menekankan pentingnya kolaborasi global dalam memerangi kejahatan keuangan, pencucian uang, korupsi, dan pendanaan terorisme.
Menurutnya, jejaring ARIN-AP berperan vital dalam pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum untuk mendukung deteksi, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
“Momen ini tidak hanya memperkuat kerja sama, tetapi juga membangun kepercayaan antarnegara di kawasan,” ujarnya.
Sebagai Presidensi ARIN-AP tahun 2025, Mongolia menyatakan komitmennya untuk terus mendukung inisiatif global dalam pemulihan aset lintas negara serta memperkuat kerja sama antar anggota jaringan.
Di sela-sela kegiatan, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan Kantor Kejaksaan Agung Mongolia (The State General Prosecutor’s Office of Mongolia). Pertemuan yang diwakili oleh Mr. Gantulgabat Tsogtbayar, Plt. Kepala Departemen Kerja Sama Internasional dan Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA), ini bertujuan mempererat komunikasi dan kolaborasi kedua institusi yang sama-sama tergabung dalam ARIN-AP dan International Association of Prosecutors (IAP).
Langkah aktif ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya pemulihan aset lintas batas serta memperluas jejaring kerja sama internasional dalam bidang hukum dan penegakan keadilan.*
- Editor: Daton