JAM-Pidum Kembali Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ seperti dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapiuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023). Berita Terkait: Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian […]
JAM-Pidum Kembali Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Read More »









