Mahkamah Agung Kabulkan PK, Notaris Hartono Bebas Murni
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan notaris Hartono. Sebelumnya ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” atau “turut serta melakukan pemalsuan surat”.
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Notaris Hartono Bebas Murni Read More »









