Dua Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ditahan Terpisah

DENPASAR,MENITINI.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan 2020, IWJ dan NWSY.

Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti dari Jaksa Penyidik dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Selasa (19/7/2022).

Penahanan keduanya pun dipisah. IWJ yang merupakan Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020 dititipkan ke LP Kerobokan.

Sedangkan untuk tersangka NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020 dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Yuliana mengatakan, dalam beberapa waktu kedepan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Segera dilimpahkan ke Pengadilan ntuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999  sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  JPU Tuntut FLS, Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara 

Kajari juga menjelaskan, modus para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Di samping itu juga, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga/ piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, serta perbuatan tersebut memperkaya/ menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

“Bahwa berdasarkan laporan penghitungan, akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara/ daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3,7 miliar lebih,” bebernya. (M-008)