Kejati Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali

DENPASAR,MENITINI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima penyerahan uang Rp350 juta dari tersangka dugaan korupsi kredit fiktif kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto menerangkan, uang ratusan juta rupiah yang diserahkan oleh kedua tersangka melalui keluarganya ini dilakukan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Sekitar pukul 12.00 Wita, keluarga tersangka menyerahkan uang Rp350 juta kepada penyidik, sebagai bagian pengembalian kerugian negara,” kata Luga, Selasa (4/10/2022).

Uang pengembalian kemudian disimpan di Rekening Penitipan Kejati Bali pada Bank BRI, yang nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. 

Luga menerangkan, penyerahan ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Sebelumnya pada 28 Juni 2022, para tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp150 juta.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar,” beber Luga.

Dikatakan, SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Selain itu, kedua tersangka juga akan berupaya untuk mengembalikan uang kerugian negara dengan menyerahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.

“Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali, bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” terangnya.

Dijelaskan, SW dan IKB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan IMK dan DPS pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, 

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, 

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kajati Bali: Perlunya Kepekaan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Prilaku Koruptif

Luga menerangkan, saat ini proses penanganan perkara tersebut sudah sampai pada tahap Prapenuntutan, di mana pada tanggal 30 September 2022 berkas telah diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum, dan masih dalam proses penelitian berkas.

“Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun ketika dinilai masih ada kekurangan maka tentunya berkas perkara akan dikembalikan lagi kepada Penyidik disertai Petunjuk untuk dilengkapi,” pungkasnya. (M-008)