logo-menitini

Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk
Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk. (Foto: Puspenkum)

Asef mengungkapkan, total terdapat sekitar 134 barang bukti elektronik yang diperiksa, meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

Namun demikian, sebagian barang bukti tidak dapat diakuisisi karena kendala teknis, seperti kondisi fisik perangkat yang rusak atau terkunci. Selain itu, terdapat pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus.

BACA JUGA:  JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Dana Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

Barang bukti elektronik yang diperiksa antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik Terdakwa Muhammad Syafe’i. Penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih.

Terkait isi detail laporan hasil pemeriksaan, ahli menegaskan bahwa penilaian kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>