Asef mengungkapkan, total terdapat sekitar 134 barang bukti elektronik yang diperiksa, meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.
Namun demikian, sebagian barang bukti tidak dapat diakuisisi karena kendala teknis, seperti kondisi fisik perangkat yang rusak atau terkunci. Selain itu, terdapat pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus.
Barang bukti elektronik yang diperiksa antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik Terdakwa Muhammad Syafe’i. Penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih.
Terkait isi detail laporan hasil pemeriksaan, ahli menegaskan bahwa penilaian kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.*
- Editor: Daton









