2 Januari 2023

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

JAM-Pidum Kejagung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Jalaludin alias Utuh Jalal dan tersangka Ardiansyah alias Apai. Kedua berkas tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Tabalong,

JAM-Pidum Kejagung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Read More »

Scroll to Top