KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Akses menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, tertutup bagi kendaraan pengangkut sampah. Warga Dusun Sente memasang palang bambu di pintu masuk TPA sebagai bentuk penagihan janji pemerintah untuk menutup operasional TPA secara permanen per 31 Januari 2026.
Pantauan di lokasi, Senin (2/2/2026), palang bambu tampak melintang di gerbang TPA dan diperkuat dengan ikatan tali plastik. Palang tersebut dipasang sejak 31 Januari 2026 sesuai kesepakatan antara warga Dusun Sente dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung yang ditandatangani pada 20 Maret 2025 lalu.
Kepada wartawan, Kepala Dusun Sente, Nengah Sutaryajana, mengatakan pemasangan palang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan prajuru adat Sente atas nama adat, bersama pegawai DLHP Klungkung. Langkah itu tetap diambil meski di dalam area TPA masih terdapat satu unit alat berat yang digunakan untuk menimbun sampah residu dengan tanah urug.
“Palang bambu dipasang tepat pada batas akhir penutupan 31 Januari. Tujuannya agar tidak ada lagi pembuangan sampah residu ke TPA Sente, sesuai kesepakatan. Batas waktunya jelas dan itu yang kami pegang,” ujar Sutaryajana dikutip dari Koran HU Fajar Bali, Selasa (3/2).









