Warga Nusa Penida Kecewa dengan Penolakan PraPeradilan Kasus AWK

DENPASAR, MENITINI.COM-Sidang PraPeradilan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Arya Wedakarna (AWK) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/1/2023). Majelis hakim akhirnya menolak gugatan Praperadilan terhadap penghentian penyidikan kasus penodaan Agama Hindu di Nusa Penida Bali.

Sebelumnya, Team Hukum Nusa Bali (THNB) mengajukan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan dua perkara yang digabung menjadi satu. Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana di muka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.

BACA JUGA:  Pengadilan Lakukan Sita Jaminan SHM 1565 Badak Agung, Ketut Kesuma: Status Lahan Milik Klien Kami

Banyak pembaca dan masyarakat yang bertanya soal isi putusan hakim tunggal  I.G.N. A. Aryanta Era W. SH, MH., yang mengadili Perkara Praperadilan No 15/Pid.Pra/2022/PN Dps yang diputus pada hari Rabu, 11 Januari 2023.

Amar Putusan yakni menolak Permohonan Pra Peradilan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL. Ada pun pertimbangan majelis hakim adalah bahwa terbitnya SP3 tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang benar yang masih masuk dalam kewenangan penyidik, yang didahului dengan pengumpulan alat bukti, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara, yang pada akhirnya terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum tersebut.

“Atas nama pimpinan PN Denpasar, kami menyampaikan trima kasih dan apresiasi yg tinggi kepada Pemohon dan pengunjung sidang, yang sudah tertib dan menjaga keamanan selama mengikuti proses sidang. Sikap tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menghormati hukum,” ujar majelis hakim.

Terkait keputusan tersebut, Umat Hindu Bali yang diwakili Team Hukum Nusa Bali (THNB) kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Sebab, dalam sidang Rabu (11/1/2023) gugatan praperadilan yang mereka layangkan ditolak.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Korupsi pada Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Diserahkan ke Kejari

“Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ini ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding,” papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB. Ia juga menilai jika majelis hakim tidak memperhatikan sensifitas publik asal Nusa Penida. Karena dugaan penodaan agama tersebut terjadi di sebuah tempat sembahyang di Nusa Penida.

“Hakim tidak adil. Tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai,” imbuhnya. 

Laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana di muka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.

BACA JUGA:  DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, Berhasil Diamankan

Dari penggabungan itu, penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.

“Ada surat dari Kabareskrim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara,” tandasnya. 

Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan mereka. “Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke  menggabungkan atau splitsing,” katanya. M-006

  • Editor: Daton