Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes Kertha Laba

mantan perbekel dawan
Terdakwa I Kadek Sudarmawa menjalani sidang tuntutan kasus korupsi BUMDes Kertha Laba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Kadek Sudarmawa, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klungkung, I Made Adikawid Sanjaya dan I Made Dhama, menilai Sudarmawa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Komisaris BUMDes dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta.

BACA JUGA:  Pidsus Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyebut tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta menggunakan jabatannya untuk memberi keuntungan kepada keluarga dekatnya.

“Anak, istri, keponakan, hingga kakak ipar terdakwa mendapat pinjaman tanpa proses verifikasi, jaminan yang tidak sesuai, bahkan tanpa jaminan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula saat Sudarmawa menjabat sebagai Perbekel Dawan Kaler periode 2014–2020. BUMDes Kertha Laba kala itu mengelola tiga unit usaha, yaitu Unit Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Simpan Pinjam, dan Pasar Desa. Namun sejak 2021, unit simpan pinjam berhenti beroperasi karena kehabisan dana untuk membayar tabungan warga.

Dalam pengelolaan BUMDes, terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan, termasuk mengelola sendiri keuangan tanpa prosedur, memberikan pinjaman dari dana program Gerbang Sadu Bali Mandara tanpa mekanisme yang sah, hingga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan mesin AMDK.

BACA JUGA:  JAM-Pidsus Sita Uang Hampir Rp480 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations, Diduga Hendak Ditransfer ke Hongkong

JPU juga mengungkap adanya pelelangan fiktif serta selisih harga dalam pengadaan Water Treatment dan mesin produksi AMDK. Selain itu, pinjaman dana Gerbang Sadu disebut disalurkan ke keluarga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Audit Inspektorat Daerah mencatat total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1.726.764.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami