Wakil Jaksa Agung Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI

rapat kerja jaksa agung dengan dpd ri
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta saat menghadiri rapat kerja dengan komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Senin (04/04/2022).


Wakil Jaksa Agung RI mengatakan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna optimalisasi pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dalam rangka mengakomodasi ide keseimbangan yang mencakup keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/ perseorangan, keseimbangan antara ide perlindungan/ kepentingan korban dan ide individualisasi pidana, keseimbangan antara unsur/faktor objektif (perbuatan/ lahiriah) dan subjektif (orang batiniah/sikap batin), keseimbangan antara kriteria formal dan materiel, dan keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas dan keadilan. (RLS)

BACA JUGA:  Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Bonus Hari Raya Ojol, Pengumuman Bersamaan dengan THR Pekerja
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top