logo-menitini

VIDEO Penjelasan Jaksa Agung Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi di PT PLN

jaksa agung

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa PenyidikJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero), Senin (25/07/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut ketiga saksi tersebut adalah:MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut jelas Sumedana, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>